Syarat Anak-anak Boleh ke Mal di Era Pelonggaran PPKM

Pemerintah memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal di era pelonggaran PPKM yang berlaku pada 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Rencananya, kebijakan ini akan diuji coba di beberapa mal, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Kendati demikian, ada satu syarat anak-anak boleh ke mal, yaitu harus dengan pengawasan dan pendampingan dari orang tua.

“Uji coba pembukaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang 12 tahun dengan pengawasan pendampingan orang tua,” ujar Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin (20/9).

Bersamaan dengan uji coba ini, mal tetap boleh membuka aktivitas untuk para pengunjung restoran dan toko ritelnya. Operasionalnya belum berubah, yaitu buka pukul 10.00 sampai 21.00.

Begitu juga dengan restoran di dalamnya, boleh beroperasi hingga jam yang sama dengan kapasitas 50 persen. Kebijakan ini disambut oleh Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI).

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan kunjungan masyarakat ke mal, khususnya dari segmen anak-anak. Apalagi, sejumlah tempat hiburan di dalam mal, termasuk arena bermain anak sudah mulai dibuka oleh pemerintah sejak perpanjangan PPKM pada pekan lalu.

“Mudah-mudahan bisa meningkatkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen,” ucap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada CNNIndonesia.com.

APPBI mencatat pelonggaran PPKM pada pekan lalu setidaknya bisa membuat rata-rata jumlah kunjungan masyarakat ke mal mencapai 35 persen dari total kapasitas.

Namun, kunjungan itu masih didominasi oleh pengunjung yang mau makan dan minum di mal saja.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *