Daftar Pelonggaran PPKM sampai 4 Oktober: Mal hingga Bioskop

Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan baru di tengah pandemi Covid-19 yang diklaim semakin terkendali itu berlaku hingga 4 Oktober.

Pemerintah melakukan pelonggaran pembatasan secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pihaknya tak akan tergesa-gesa melakukan pelonggaran.

“Kami tidak akan melakukan perubahan-perubahan yang drastis. Saya mohon pengertian teman-teman dan masyarakat Indonesia untuk hal ini karena kita tidak ingin membuat kesalahan dan banyaknya yang tidak kita ketahui mengenai varian delta ini,” kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (20/9).

Berikut CNNIndonesia.com rangkumkan sejumlah pelonggaran yang berlaku pada PPKM 21 September-4 Oktober:

Daerah Level 3 Mulai Masuk Kantor

Perkantoran sektor nonesensial di daerah level 3 boleh mengadakan kerja di kantor (work from office/WFO). Kegiatan perkantoran boleh dilakukan dengan jumlah karyawan 25 persen dari total kapasitas ruangan.

Karyawan yang masuk kantor wajib sudah mendapat vaksin Covid-19. Selain itu, perkantoran wajib melakukan skrining di pintu masuk kantor dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, perkantoran nonesensial di daerah level 3 menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen. Aturan ini diterapkan sejak PPKM Darurat.

Anak-Anak Boleh ke Mal

Pemerintah memperbolehkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk mal di daerah level 3 dan level 2. Mereka wajib didampingi oleh orang tua masing-masing.

Anak-anak boleh berkunjung ke berbagai kios di mal, kecuali area bioskop. Aturan itu diuji coba di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya hingga 4 Oktober.

Bioskop Dibuka

Bioskop, baik di gedung sendiri ataupun dalam mal, diperbolehkan beroperasi. Aturan itu berlaku di daerah level 3 dan level 2.

Pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung di pintu masuk. Di Jawa-Bali, pengunjung berstatus kuning dan hijau boleh masuk bioskop. Sementara itu, bioskop di provinsi lainnya hanya diperbolehkan untuk pengunjung berstatus hijau.

Kapasitas maksimal bioskop adalah 50 persen. Pengunjung dilarang makan dan minum selama di dalam bioskop.

Liga 1 Sepak Bola Dimulai

Pada PPKM kali ini, pemerintah memperbolehkan kompetisi olahraga dimulai. Salah satunya, kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

Daerah-daerah di Jawa-Bali boleh melaksanakan kompetisi Liga 1 dengan protokol kesehatan ketat. Liga dapat digelar dengan maksimal 9 pertandingan per pekan.

Sementara itu, provinsi lainnya boleh menggelar Liga 1 dan Liga 2. Liga 1 digelar dengan maksimal 9 pertandingan per pekan, sedangkan Liga 2 dengan 8 pertandingan per pekan. Pertandingan tidak boleh dihadiri oleh penonton.

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *