Satgas Hanya Buka Enam Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memutuskan hanya membuka akses enam pintu masuk kedatangan perjalanan internasional untuk WNI baik melalui jalur darat, udara, dan laut pada 15-31 Desember 2021.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT/PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito 15 September 2021.
“Menetapkan entry point ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi WNI pelaku perjalanan internasional,” demikian bunyi keputusan Kasatgas tersebut.
Rinciannya, untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Adapun pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sementara pintu kedatangan melalui darat adalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Satgas juga mewanti-wanti bahwa masa karantina pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia baik itu WNA maupun WNI, harus dilakukan selama 14 x 24 jam khusus untuk kedatangan dari negara yang mengalami lonjakan kasus covid-19.
Sementara untuk kedatangan WNA dan WNI dari negara dengan eskalasi kasus positif covid-19 rendah, maka karantina dilakukan selama masa 8 x 24 jam.
Selain itu, Satgas juga menginformasikan bahwa Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Pademangan dijadikan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta. Adapun pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Fasilitas itu didapatkan secara gratis bagi mereka yang memenuhi syarat yakni mereka Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kemudian, pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Penentuan lokasi karantina untuk entry point selain bandara Soekarno Hatta, Banten ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah,” kata Satgas.
Satgas juga mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu menyoroti aturan baru yakni ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional, serta operator moda transportasi agar menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : JawaPos.com