PM Selandia Baru Akan Larang Kapal Selam Nuklir Australia Melintas Perairannya

Selandia Baru tidak akan mencabut larangan selama puluhan tahun terhadap kapal bertenaga nuklir memasuki perairannya. Ini diutarakan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyusul Australia yang meraih kesepakatan kapal selam nuklir bersama Inggris dan Amerika Serikat (AS).

Ardern mengatakan bahwa mitranya dari Australia Scott Morrison telah memberi tahu tentang rencana Canberra untuk mengembangkan kapal selam bertenaga nuklir dengan bantuan Amerika Serikat dan Inggris.

Dia menggambarkan kesepakatan itu “terutama seputar teknologi dan perangkat keras pertahanan”, mengecilkan implikasi dari kemitraan “Five Eyes” yang diisi AS, Inggris, Australia, Kanada, dan Selandia Baru.

“Pengaturan ini sama sekali tidak mengubah hubungan keamanan dan intelijen kami dengan ketiga negara ini, serta Kanada,” kata pemimpin Selandia Baru itu dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip AFP, Kamis 16 September 2021.

Tetapi dia juga mengatakan bahwa Selandia Baru akan mempertahankan larangan kapal bertenaga nuklir sejak 1985. Ini berarti bahwa Wellington tidak akan membiarkan aset angkatan laut yang berharga dikembangkan oleh Australia ke perairannya.

“Posisi Selandia Baru dalam kaitannya dengan larangan kapal bertenaga nuklir di perairan kita tetap tidak berubah,” tegas Ardern.

Larangan itu diperkenalkan setelah uji coba nuklir Prancis di Pasifik dan menyebabkan Angkatan Laut AS melarang kapal perangnya memasuki pelabuhan Selandia Baru selama lebih dari 30 tahun.

Kapal perusak USS Sampson berkunjung pada akhir 2016, tetapi hanya setelah perdana menteri saat itu John Key memberikan pengecualian khusus, dengan mengatakan dia “100 persen yakin” bahwa kapal itu tidak bertenaga nuklir atau membawa senjata nuklir.

Kebijakan resmi AS adalah untuk tidak mengonfirmasi atau menyangkal apakah kapalnya memiliki kemampuan nuklir.

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *