PPKM 3-4 Jawa Bali, Tempat Ibadah Masih Dibatasi 50 Persen

Pembukaan tempat ibadah masih dibatasi maksimal 50 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 31 Agustus-6 September. Ketentuan itu berlaku pada daerah level 3 dan level 4 di Jawa dan Bali.

Pada daerah level 3 dan 4, seluruh tempat ibadah boleh menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah dengan separuh kapasitas. Penerapan protokol kesehatan ketat jadi kewajiban dalam pembukaan tempat ibadah.

“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi diktum keempat huruf j dan diktum kelima huruf i Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021.

Ketentuan pembukaan tempat ibadah di daerah level 3 dan level 4 masih sama dengan aturan pada dua edisi sebelumnya. Aturan ini sedikit lebih longgar dari saat PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

Pada daerah level 2, aturan sedikit lebih longgar. Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi diktum keenam huruf i Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Masa perpanjangan berlangsung pada 31 Agustus hingga 6 September.

Dalam perpanjangan kali ini, jumlah daerah level 4 berkurang dari 51 daerah menjadi 25 daerah. Sementara itu, daerah level 3 bertambah dari 67 daerah menjadi 76 daerah.

“Penetapan prokes sudah memperlihatkan hal baik. Pemerintah melakukannya penyesuaian oleh Menko dan Menteri terkait. Meski demikian kita berhati-hati dalam menyikapi tren ini,” ucap Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (30/8).

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *