Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3, Sekolah Boleh Tatap Muka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 yang berlaku mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 30 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (23/8).

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam Kepgub itu antara lain, diizinkannya pelaksanaan sekolah tatap muka dengan pembatasan kapasitas.

“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tulis Kepgub Anies.

Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Selain itu, untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

“Tenaga kependidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi,” dikutip dari Kepgub.

Ketentuan lainnya, yakni soal tempat ibadah yang diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Secara umum, ketentuan yang diatur Anies dalam Kepgub ini mengikuti aturan dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dn Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang diteken Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.

Dalam Kepgub, Anies juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium; warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *