Daftar Aturan PPKM yang Dilonggarkan Pemerintah
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali resmi diperpanjang sampai 16 Agustus mendatang.
Koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pelaksanaan PPKM Darurat dan Level 4 selama kurang lebih satu bulan terakhir mampu menurunkan penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol Kesehatan,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8).
Pada penerapan PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan beberapa aktivitas masyarakat dalam beberapa sektor.
Sekolah Tatap Muka 50 Persen
Sebelumnya, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring untuk keseluruhan. Namun, dalam PPKM kali ini, kegiatan tersebut boleh dilakukan secara tatap muka. Pelaksanaan itu dibatasi maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Mall Dibuka
Pusat perbelanjaan atau mal sebelumnya dilarang beroperasi, selama PPKM kini akan mulai dibuka. Uji coba pembukaan mal akan dilakukan di empat daerah yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Pemerintah menjadikan vaksinasi yang tercatat dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal. Sementara itu, lansia di atas 70 tahun dan anak umur di bawah 12 tahun juga dilarang untuk masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Sektor Ekspor WFO 100 persen
Aturan untuk industri esensial berbasis ekspor di beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office. Namun, WFO harus dibagi menjadi minimal dua shift kerja.
Tempat Ibadah Dibuka
Pemerintah melonggarkan aturan di tempat ibadah. Selama PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 10 Agustus, warga dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Dengan sejumlah pelonggaran tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com