Jokowi Resmi Luncurkan OSS, Genjot Investasi RI
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan layanan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko pada Senin (9/8). OSS merupakan sistem perizinan online untuk usaha satu pintu secara daring di era UU Cipta Kerja.
Jokowi mewanti-wanti agar jajaran kabinet Indonesia Maju dan pemerintah daerah untuk secara disiplin menggunakan OSS agar seluruh izin yang dikeluarkan memiliki standar yang sama.
Ia mengaku bakal mengecek langsung seperti apa implementasinya di lapangan. Jokowi ingin memastikan proses penerbitan izin usaha mudah, sederhana, efisien biaya, cepat, dan berstandar guna memudahkan investasi.
“Ini yang akan saya ikuti, kalau ini bisa kita laksanakan saya yakin investasi baik yang investasi skala mikro, skala kecil, menengah, dan besar akan meningkat di negara kita,” katanya pada peluncuran OSS secara daring, Senin (9/8).
Jokowi kemudian memastikan bahwa OSS tidak mengebiri kewenangan daerah untuk urusan mengeluarkan izin usaha di daerahnya masing-masing.
Hanya saja, kalau dalam kurun tertentu izin tidak kunjung diterbitkan daerah, maka bisa dilakukan intercept atau pengambilalihan kewenangan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Investasi.
Dia menyebut layanan daring ini dikeluarkan untuk memangkas birokrasi yang selama ini terkenal berbelit-belit dan rawan suap. Jokowi juga mewanti-wanti agar tidak ada lagi aparat atau oknum yang curi-curi melakukan suap.
“Jika ada aparat pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba laporkan kepada saya,” imbuh dia.
Pada kesempatan serupa, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut bahwa sejak Rabu (4/8) lalu saat layanan mulai beroperasi hingga hari ini, Senin (9/8) pagi sudah ada 11.218 NIB yang diterbitkan OSS.
Di sisi lain, Bahlil tidak menampik bahwa sistem OSS yang dibangun bersama Indosat tersebut belum sempurna. Dari tes awal, ia menyebut tingkat keberhasilan OSS sebesar 83 persen. Sedangkan 17 persennya masih dilakukan perbaikan.
Dengan OSS, ia memastikan izin usaha yang bernilai di bawah Rp5 miliar tidak dibebankan biaya alias gratis. Sehingga, ia menyebut biaya tidak lagi menjadi momok usaha UKM untuk tidak mendaftarkan usahanya.
“Sesuai arahan Pak Presiden, bahwa salah satu intisari UU Cipta Kerja adalah kemudahan berusaha. Untuk UMK yang dulu batas Rp500 juta sekarang jadi Rp5 miliar itu semua gratis,” pungkasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Detikcom