Ramai Aksi Negara Tinggalkan Dolar AS, RI Ikutan!

Bank Indonesia (BI) telah menjadi kesepakatan dengan beberapa bank sentral di beberapa negara terkait penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) dalam transaksi perdagangan dan investasi.

Negara tersebut antara lain Malaysia, Jepang, Thailand, dan China juga sudah menyepakati hal yang sama untuk meninggalkan dollar AS.

Dengan LCS ini maka kedua negara yang bekerja sama bisa mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga kedua mitra dagang, tidak perlu menukar dolar AS terlebih dahulu jika ingin melakukan transaksi perdagangan dan investasi.

Transaksi melalui LCS ini mencakup penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung serta perdagangan antar bank untuk mata uang negara tersebut dan rupiah. Selain itu ada juga sharing informasi dan diskusi secara berkala antar otoritas.

Kesepakatan LCS antara Indonesia dengan Jepang, Thailand dan Malaysia sudah berjalan lebih dulu. Pengusaha cukup banyak yang memanfaatkan hal tersebut. Terbaru adalah dengan China.

China yang merupakan mitra dagang utama Indonesia. Dalam 6 bulan tahun ini, ekspor non migas ke China mencapai US$ 21,2 miliar dan impor US$ 25,2 miliar. Kedua negara telah telah menyelesaikan mekanisme teknis dari pelaksanaan LCS.

“Teknis penunjukkan bank sudah selesai, sampai juga mekanisme teknisnya,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Edisi Juli.

Dalam waktu dekat kalangan dunia usaha sudah bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Sehingga tujuan dari adanya LCS bisa tercapai.

Pada taklimat media tanggal 25 Juni 2021, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat mengatakan, Indonesia salah satu negara yang cukup aktif dan bisa menjadi leadership local currency secara regional.

“Perkembangan LCS perlu sosialisasi, internalisasi dan perlu melakukan pendekatan lagi kepada orang yang sangat senang menggunakan dollar. Agar mereka bisa beralih,” jelas Donny.

Untuk diketahui, BI dalam siaran resminya menjelaskan LCS antara Indonesia dan Malaysia diperluas, dari yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi).

Kini baik BI dan BNM juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$ 200.000 per transaksi.

“Penguatan kerangka LCS dalam Rupiah-Ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021,” jelas BI dalam siaran resminya, Senin (2/8/2021).

 

 

 

 

Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : Anadolu Agency

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *