Dilarang Lockdown, Papua Terapkan PPKM Level 4

Provinsi Papua kembali diikutsertakan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 3-9 Agustus. Sebelumnya, Papua berniat menggelar lockdown, tapi pemerintah pusat tak merestui usulan tersebut.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, ada dua kota dan satu kabupaten di Papua yang melaksanakan PPKM Level 4. Daerah-daerah itu adalah Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan,” dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021.

Di saat yang sama, ada sembilan kabupaten/kota di Papua yang melaksanakan PPKM Level 3. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021.

Daerah-daerah di Papua yang menggelar PPKM Level 3 adalah Kabupaten Asmat, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Keerom, Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Supiori.

Sama seperti di provinsi lainnya, daerah level 4 di Papua akan menerapkan sejumlah pembatasan ketat. Misalnya, kerja dari rumah 100 persen, sekolah daring, penutupan mal, dan peniadaan ibadah berjemaah di rumah ibadah.

Sementara itu, daerah level 3 di Papua akan menerapkan aturan sedikit lebih longgar. Misalnya, mal dibuka dengan kapasitas 25 persen, tempat ibadah boleh buka maksimal 25 persen jemaah, dan kerja dari rumah 75 persen.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengusulkan lockdown Papua. Usulan itu diajukan guna menekan laju penularan Covid-19 jelang Pekan Olahraga Nasional (PON).

Lockdown direncanakan berlangsung selama 14 hari. Ada opsi perpanjangan 14 hari berikutnya jika kasus belum melandai. Kebijakan itu awalnya akan dilakukan mulai 1 Agustus.

Rencana itu batal setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak memberi restu. Tito berkata PPKM Level 4 sudah cukup.

“Saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur jadi kita gunakan istilah PPKM level 4 level 3, bukan istilah lockdown. Kalau lockdown, nanti masyarakat jadi bingung. Belum tentu seluruh masyarakat memahami arti lockdown,” ucap Tito pada konferensi pers di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7).

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *