Mulai 10 Agustus, Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Lakukan Umrah
Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang. Langkah ini diambil setelah ibadah haji khusus jemaah lokal selesai dilaksanakan.
“Arab Saudi mengumumkan dimulainya kembali Umrah untuk jemaah internasional mulai dari 1 Muharram 1443,” demikian dikutip dari media lokal, Haramain Sharifain, Senin, 26 Juli 2021.
Namun, ada syarat yang dikeluarkan Arab Saudi untuk para jemaah internasional.
“Semua negara diizinkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon. Jemaah dari negara disebut harus menjalankan karantina selama 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Kerajaan (Arab Saudi),” imbuh mereka.
Pemerintah Saudi juga menerapkan serangkaian syarat untuk jemaah umrah internasional.
Salah satu syarat jemaah umrah adalah berusia 18 tahun ke atas dan telah rampung divaksinasi covid-19 jenis Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J).
“Dosis vaksin covid-19 buatan Tiongkok dengan satu suntikan vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson&Johnson (J&J) juga diperbolehkan,” lanjut keterangan tersebut.
Arab Saudi sebelumnya menutup perbatasan mereka untuk warga negara asing karena kasus covid-19 yang kembali melonjak. Saat pelaksanaan ibadah haji kemarin, hanya warga Arab Saudi dan asing yang tinggal di negara itu yang diperbolehkan ikut.
Pemerintah hanya mengizinkan 60 ribu orang -,yang dipilih dan memenuhi syarat yang ditentukan,- untuk melaksanakan ibadah haji.
Sumber : Medcom.id
Gambar : Medcom.id