Jennifer Jill Dituntut 6 Bulan Penjara atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Artis Jennifer Jill dituntut hukuman enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keputusan itu dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/7/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap Jennifer Jill Armand Supit dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan,” ujar JPU dalam sidang, Senin (26/7) sore.
Sementara itu, PN Jakarta Barat juga memerintahkan terdakwa Jennifer Jill untuk menjalani rehabilitasi untuk keluar dari ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.
Menanggapi tuntutan Jaksa, pihak kuasa hukum Jennifer Jill akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar pekan depan atau Senin, 2 Agustus 2021.
“Jadi, nota pembelaan dibacakan 2 Agustus 2021 untuk sementara terdakwa tetap ditahan,” tutur Majelis Hakim.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jennifer Jil dijerat dengan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya di kawasan perumahan elite Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,39 gram beserta alat hisapnya.
Sumber : kompas.com
Gambar : Liputan6.com