Aturan Perjalanan Kemenhub saat Perpanjangan PPKM Level 4
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak merilis aturan baru selama perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus mendatang.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan aturan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Hingga hari ini rujukan kami kembali ke SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021,” jelas Adita kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/7).
Dia menyebut penyesuaian akan dilakukan bila kemudian Satgas akan mengeluarkan ketentuan baru. Namun, saat ini pelaku perjalanan harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 14/2021.
Adapun aturan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara, laut, darat, dan perjalanan kereta api antarkota adalah wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19, minimal dosis pertama.
Selain itu, pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat, dan KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes antigen 1×24 jam.
Khusus untuk perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, hanya tes negatif RT-PCR saja yang diperbolehkan dengan sample maksimal 2×24 jam. Sedangkan untuk perjalanan udara di luar Jawa dan Bali, diperbolehkan menggunakan tes antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR maksimal 2×24 jam.
“Adapun untuk kawasan aglomerasi diwajibkan menunjukkan STRP/Surat Keterangan,” imbuhnya.
Adita mengatakan aturan berlaku untuk daerah PPKM Level 3 dan 4, yang berbeda adalah kapasitas angkutan umum saja. Untuk Level 3, okupansi atau tingkat keterisian diperbolehkan sebesar 70 persen. Sedangkan di wilayah Level 4 maksimal 50 persen.
“Aturan bisa untuk level 3 dan 4 karena aturan syarat perjalanannya sama, yang membedakan hanya kapasitas angkutan umum di dalam kota atau aglomerasi,” jelasnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia