RK Minta Kepala Daerah di Jabar Terapkan Kewaspadaan Level 4
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) meminta seluruh bupati/wali kota menerapkan kewaspadaan level 4 selama PPKM hingga 25 Juli mendatang. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran gubernur menindaklanjuti perpanjangan PPKM darurat 21-25 Juli 2021.
RK menerbitkan Surat Edaran Nomor 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362-Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa.
“Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4. Artinya, menerapkan kewaspadaan tinggi,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Ahmad di Bandung, Kamis (22/7).
Daud mengatakan keputusan diambil untuk mencegah peningkatan angka kasus positif Covid-19, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.
“Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain, aktivitas sektor nonesensial dan kritikal ditutup 100 persen serta pembatasan aktivitas esensial kritikal.
“Seperti pada PPKM darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen. Sedangkan yang nonesensial nonkritikal 100 persen ditutup,” kata Daud.
Surat Edaran Gubernur juga menguatkan pelacakan kasus Covid-19, di antaranya dengan menetapkan jumlah minimal tes harian kabupaten/kota berdasarkan positivity rate mingguan.
Daerah paling sedikit target tes hariannya yakni Kota Banjar dengan jumlah 404 orang per hari. Sedangkan paling banyak Kabupaten Bogor 13.003 orang per hari.
Sementara daerah aglomerasi Bandung raya masing-masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.
Dalam surat edaran itu, RK memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI dan Polri. Daud menjelaskan pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu berlangsung hingga 25 Juli 2021. Selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM proporsional.
“Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM mikro. Tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah” ujarnya.
Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.
Poin 5, bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian, poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM darurat.
Berikut target orang dites per hari untuk masing-masing daerah kabupaten/kota berdasarkan SE Gubernur:
1. Kabupaten Bandung 8.087
2. Kabupaten Bandung Barat 3.622
3. Kabupaten Bekasi 8.406
4. Kabupaten Bogor 13.003
5. Kabupaten Ciamis 2.600
6. Kabupaten Cianjur 4.992
7. Kabupaten Cirebon 4.728
8. Kabupaten Garut 5.668
9. Kabupaten Indramayu 3.762
10. Kabupaten Karawang 5.055
11. Kota Bandung 5.520
12. Kota Banjar 404
13. Kota Bekasi 6.551
14. Kota Bogor 2.375
15. Kota Cimahi 1.302
16. Kota Cirebon 684
17. Kota Depok 5.336
18. Kota Sukabumi 707
19. Kota Tasikmalaya 1.462
20. Kabupaten Kuningan 2.347
21. Kabupaten Majalengka 2.630
22. Kabupaten Pangandaran 869
23. Kabupaten Purwakarta 2.049
24. Kabupaten Subang 3.400
25. Kabupaten Sukabumi 5.415
26. Kabupaten Sumedang 2.530
27. Kabupaten Tasikmalaya 3.862
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia