PPKM Darurat Berubah Jadi Level 3 dan 4, Polisi: Aturan Tidak Ada Perbedaan
Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini namanya bukan lagi PPKM Darurat, tapi menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.
Meski berganti nama, aturan-aturan di dalamnya tidak ada perbedaan yang mencolok. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan mobilitas masyarakat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan setempat tetap memperketat akses keluar-masuk DKI Jakarta.
“Tidak ada perbedaan, semua masih sama,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Sambodo menerangkan, antara PPKM Darurat dan PPKM Level 3 atau Level 4 secara garis besar sama. Adapun sekira 100 titik ruas jalan di DKI Jakarta dan penyangga Ibu Kota disekat dan dijaga oleh petugas.
“Iya (masih sama), karena substansinya sama,” ujar dia.
Lebih lanjut Sambodo menerangkan, pelonggaran kemungkinan dilakukan setelah tanggal 25 Juli 2021. “Itu pun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya,” ucap dia.
Hal yang sama juga disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
“Sama saja semua, nanti tanggal 26 Juli baru kita lihat situasinya. Cuma namanya saja PPKM level 4, tapi intinya sama. Nanti tanggal 25 Juli terakhir. Dilihat apakah angka positif turun, kalau turun baru kemungkinan ada relaksasi,” kata dia.
Berharap Masyarakat Patuh
Yusri menerangkan, pemerintah saat ini sedang memantau perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Karena itu, Yusri mengharapkan masyarakat patuh supaya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia menurun.
“Kami harapkan masyarakat selama lima hari ini betul-betul taat dan displin sampai tanggal 25 Juli. Mudah-mudahan ini turun. Baru nanti ada kebijakan baru, apakah itu relaksasi atau seperti apa,” kata dia menegaskan.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : Liputan6.com