Anies Terbitkan Aturan PPKM Level 4, Tekankan soal Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama lima hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Rabu (21/7).
Dalam keputusan tersebut, Anies menekankan penerapan protokol kesehatan yang optimal, serta penegakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Pelaksanaan PPKM Level 4 DKI Jakarta sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. PPKM Level 4 juga merupakan istilah baru yang digunakan pemerintah usai memakai PPKM Darurat yang berlaku dari tanggal 3 hingga 20 Juli.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perubahan nama agar lebih sederhana. Ia mengatakan kebijakan itu merupakan perintah langsung Presiden Joko Widodo.
“Presiden perintahkan agar tidak lagi pakai nama PPKM Darurat ataupun Mikro. Kita gunakan yang sederhana, PPKM Level 4 yang berlaku hingga 25 Juli,” kata Luhut dalam jumpa pers daring yang disiarkan kanal Youtube Perekonomian RI, Rabu (21/7).
Pembatasan yang merujuk level ini, menurut pemerintah pusat merujuk kriteria yang disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid di Wilayah Jawa dan Bali, DKI Jakarta masuk dalam wilayah dengan kriteria level 4.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia