Mal Buka Sampai Pukul 17.00 Jika PPKM Turun ke Level 3

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat bagi wilayah yang masuk ke level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM level 3. Meski dibuka, kapasitas pengunjung mal dibatasi sebesar 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” bunyi diktum kesebelas aturan itu, dikutip Rabu (21/7).

Kondisi ini berbeda dengan aturan di wilayah PPKM level 4, dimana mal dilarang beroperasi kecuali akses untuk take away restoran, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual hal kritikal.

Selain itu, pemerintah juga memperbolehkan layanan makan di tempat (dine in) bagi restoran, kafe, hingga pedagang kaki lima (PKL) pada wilayah PPKM level 3. Baik restoran dan kafe yang berdiri sendiri maupun berada di dalam mal.

Namun, kapasitas dine ini dibatasi hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung. Selain itu, jam operasional dibatasi hanya sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan ini berbeda dengan wilayah pada PPKM level 4 dimana pemerintah melarang dine in serta hanya memperbolehkan pesan-antar/dibawa pulang (delivery/take away).

“Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat,” imbuh aturan itu.

Sedangkan, untuk layanan makanan melalui delivery/take away tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 waktu setempat. Pemerintah juga memperbolehkan restoran yang hanya melayani untuk beroperasi selama 24 jam.

Masih pada wilayah PPKM level 3, pemerintah memperbolehkan pekerja bekerja dari kantor (WFO) dengan kapasitas 75 persen dan bekerja dari rumah (WFH) 25 persen.

Sementara, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di mal beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor esensial ini meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, dan sebagainya.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *