Bupati Bekasi Meninggal, Kemendagri Tunjuk Plt Sekda Jadi Plh Bupati
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal pada 11 Juli 2021. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk pelaksana harian (Plh) Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
“Saat ini Plt (pelaksana tugas) Sekda (Kabupaten Bekasi) akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Plt Sekda bekasi dijabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanafi. Hanafi menggantikan sementara posisi Uju M yang memasuki masa purnatugas.
Di sisi lain, posisi Wakil Bupati kosong. Sebab, Eka yang sebelumnya orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi Bupati menggantikan Neneng Hasanah Yasin karena terjerat kasus korupsi.
Benni menjelaskan penunjukan Plt Sekda menjadi Plh Bupati Bekasi tak menyalahi aturan. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
“Tidak ada kekosongan pimpinan di Kabupaten Bekasi karena sesuai peraturan perundang-undangan,” sebut dia.
Dia menyampaikan penunjukan Plh sudah dilakukan Kemendagri. Kemendagri sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) terkait langkah tersebut.
“Pagi ini akan ada surat atau radiogram dari Kemendagri ke pemerintah daerah (Jabar),” ujar dia.
Bupati Eka meninggal pada pukul 21.30 WIB, Minggu, 11 Juli 2021. Sebelumnya dia sempat dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, akibat covid-19.
Sumber : Medcom.id
Gambar : Medcom.id