Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Berkhayal

Kuasa hukum terdakwa Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya sangatlah tidak mendasar.

Menurut Fahri, Mark Sungkar tidak bersalah karena berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana sangkaan jaksa.

“Hemat kami, tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial,” kata kuasa hukum kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Fahri berkeyakinan, ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu tidak memperkaya diri dan telah mengembalikan sisa uang kepada negara.

“Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pjn atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut,” ujar Fahri.

Dengan begitu, Fahri mengatakan, Mark Sungkar bakal mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Karena selama ini terdakwa Mark Sungkar merasa terzalimi atas perkara serta segala sangkaan dan tuduhan kepadanya,” tutur Fahri.

Sebagai informasi, jaksa menuntut Mark Sungkar dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta.

Untuk diketahui, Mark Sungkar yang merupakan mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) itu terjerat kasus korupsi.

Mark Sungkar didakwa memperkaya diri sebesar Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.

Dalam dakwaan jaksa, Mark Sungkar disebut tidak segera mengembalikan dana sisa kegiatan ke kas negara yang ditransfer pihak The Cipaku Garden Hotel. Adapun pada 2017, Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk “Era Baru Triathlon Indonesia” ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) senilai Rp 5,072 miliar.

Namun, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri. Mark Sungkar juga diduga memperkaya orang lain, di antaranya Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, danEva Desiana sebesar Rp 41,3 juta. Kemudian, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *