Hukuman Dibatalkan, Komedian Bill Cosby Bebas dari Penjara
Komedian Bill Cosby kini bebas dari penjara usai Mahkamah Agung Pennsylvania membatalkan keputusan hukumannya pada 2018 terkait kekerasan seksual kepada seorang wanita.
Cosby pada 2018 dihukum tiga hingga 10 tahun penjara karena kekerasan seksual kepada Andrea Constand, mantan pekerja Temple University, di rumahhnya di Philadelphia pada 2004.
CNN menjelaskan pada Kamis (1/6), panel hakim Mahkamah Agung Pennsylvania yang membeberkan opini mereka dalam dokumen 79 halaman mengatakan bahwa ada banyak pelanggaran dalam proses keputusan hukum kriminal Cosby.
Panel hakim mengatakan bahwa keputusan mantan jaksa wilayah Montgomery County Bruce Castor yang tidak jadi menuntut Cosby atas kasus ini pada 2005 sebagai imbalan atas deposisi Cosby dalam sebuah kasus perdata akhirnya digunakan jaksa lainnya buat melawan Cosby di persidangan kasus yang sama pada 2015.
“Mengingat keadaan ini, keputusan jaksa penerus untuk menuntut Cosby melanggar hak proses hukum Cosby,” tulis para juri.
AFP menjelaskan Cosby meninggalkan penjara SCI Phoenix pada 14.30 waktu setempat. Dia sudah menjalani lebih dari dua tahun hukumannya atas kasus ini.
Hukuman buat Cosby adalah vonis pertama atas kasus serangan seksual terhadap selebriti sejak munculnya bentuk perlawanan terhadap kekerasan seksual yang dijuluki #MeToo. Penuntut Cosby dan pendukung gerakan itu menyatakan kemarahannya atas pembebasan ini.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia