Draf PPKM Mikro Darurat: WFH 75 Persen, Mal Tutup Sore

Pemerintah akan menerapkan sejumlah pembatasan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro Darurat (PPKM Mikro Darurat). Aturan-aturan baru tersebut tertuang dalam salinan dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas yang diterima CNNIndonesia.com.

Dalam salinan dokumen draf tersebut, PPKM Mikro kali ini rencananya akan dimulai pada Jumat (2/7). Pengetatan pembatasan bakal berlaku selama 19 hari.

“Pengetatan Ketentuan PPKM Mikro ‘Darurat’ 2 s.d. 20 Juli 2021 di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (evaluasi setiap 2 minggu),” dikutip dari salinan dokumen yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Dalam draf itu, PPKM Mikro kali ini dibagi ke dalam empat level, yaitu Darurat, Ketat, Sedang, dan Terbatas. Setiap level menunjukkan tingkat pembatasan di daerah.

PPKM Mikro Darurat diterapkan saat penambahan kasus lebih dari 20 ribu kasus per hari dan tingkat keterisian rumah sakit (bed occupancy rate/BOR) di atas 70 persen.

PPKM Mikro Ketat berlaku di daerah dengan penambahan kasus 10 ribu hingga 20 ribu kasus per hari dan BOR 50-70 persen.

PPKM Mikro Sedang berlaku di daerah dengan kasus harian berjumlah 5.000 kasus hingga 10 ribu kasus dan BOR 30-50 persen. Adapun PPKM Mikro Terbatas berlaku saat kasus di bawah 5.000 per hari dengan BOR kurang dari 30 persen.

Draf itu memuat 11 poin usulan perubahan yang akan diterapkan dalam PPKM Mikro Darurat. Beberapa di antaranya adalah perkantoran di zona merah dan oranye menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen.

Selain itu, ada pembatasan bagi pusat perbelanjaan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan, dan lapak jajanan. Seluruh tempat itu hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Layanan pesan antar/dibawa pulang boleh dilakukan hingga 20.00.

Dalam PPKM Mikro Darurat, sekolah di zona merah dan oranye wajib menerapkan belajar-mengajar daring. Kegiatan peribadatan di dua zona itu pun ditiadakan sementara.

Kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan di zona merah dan oranye. Adapun hajatan masih boleh digelar dengan peserta maksimal 25 persen.

Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengonfirmasi usulan-usulan PPKM Mikro Darurat dalam salinan dokumen itu. Akan tetapi, ia berkata keputusan final belum dibuat.

“Kira-kira seperti itu. Namun, belum tertuang dalam Inmendagri,” kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/6).

Hal serupa juga disampaikan Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting. Menurutnya, usulan-usulan itu belum final dan masih dalam tahap harmonisasi.

“Belum, ini masih draf. Masih dalam tahap review dan harmonisasi berbagai pokok bahasan yang ada,” kata Alex kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).

“Akan diatur berdasarkan skala zonasinya masing-masing berdasarkan tinggi rendahnya jumlah kasus aktif, positivity rate, BOR rumah sakit di wilayah tersebut, kasus positif harian, recovery rate, dan mortality rate,” ujarnya.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *