Pengusaha Soal Mal Bakal Ditutup Pukul 17.00: Tidak Efektif

Wacana penutupan jam operasional mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 waktu setempat dinilai tidak akan efektif menekan penyebaran covid-19. Toh, selama ini protokol kesehatan diterapkan ketat di mal-mal.

“Pembatasan tidak akan efektif jika hanya diberlakukan terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini memiliki kemampuan dan telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, disiplin, dan konsisten seperti pusat perbelanjaan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (29/6).

Dia menilai saat ini penyebaran justru terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil, sehingga pengetatan harusnya dengan berbasis mikro hingga ke tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas masyarakat.

Menurut dia, pembatasan jam operasional mal menjadi pukul 17.00 hanya akan memberatkan pelaku usaha yang saat ini sudah terpuruk.

“Sudah hampir dapat dipastikan rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha kembali terpukul dan kembali terpuruk,” bebernya.

Alphonzus mengingatkan pemerintah untuk tidak menyia-nyiakan pengorbanan ekonomi yang dilakukan selama setahun terakhir karena kebijakan blunder. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk benar-benar mengkaji aturan tersebut.

Walau begitu, ia menekankan bahwa APPBI tetap akan mendukung dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah sepanjang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif covid-19.

“Oleh karenanya, pusat perbelanjaan mengimbau supaya rencana keputusan tersebut dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar-benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif covid-19 yang sedang melonjak saat ini,” imbuhnya.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan dalam waktu dekat pemerintah bakal merevisi aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan itu salah satunya menetapkan jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB. Rencana keputusan anyar itu merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (28/6) siang.

“Sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB,” ungkap Ganip, dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops BNPB.

Sementara dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 sebelumnya, pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Ganip mengingatkan bahwa selama Penguatan PPKM mikro nanti, restoran diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara sebelumnya masih ada ketentuan baik itu restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Lebih lanjut, Ganip juga meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona.

Salah satunya, menutup sebagian akses jalan.

Ia mencontohkan semisal ada 4 jalan di sebuah desa, maka yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *