Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Warga hingga 28 Juni
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15-28 Juni 2021. Perpanjangan dilakukan mengingat jumlah kasus covid-19 meningkat.
“Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar di Medan, Senin (14/6), seperti dikutip dari Antara.
Hingga 14 Juni 2021, angka positif covid-19 Sumut masih tinggi di atas 6,1 persen dan angka kematian (case fatality rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen.
Sementara itu, angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU covid-19 sebesar 40,88 persen.
Selain memperpanjang PKM, lanjut Irman, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk menerapkan langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi/
PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan. Kemudian, penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini menerangkan sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi covid-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia