Satgas Sebut Larangan Mudik Diputus Lewat Pertimbangan Data
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 dengan maksud mencegah penyebaran Covid-19 makin meluas. Mengingat penularan Covid-19 berpotensi terjadi karena ada pergerakan manusia.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, aturan peniadaan mudik yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 telah diputuskan melalui berbagai pertimbangan berbasis data.
“Peniadaan mudik ini adalah keputusan politik negara, setelah melalui berbagai macam proses pertimbangan menggunakan data. Data-data ini menjadi arah bagi kita untuk mengambil keputusan membuat kebijakan,” kata Doni.
Melalui apa yang telah diputuskan tersebut, maka Doni menegaskan agar amanat tersebut dapat dipatuhi dan diterima oleh seluruh kalangan masyarakat. Dia juga meminta agar seluruh pemangku kebijakan di tiap-tiap daerah dapat bersinergi dengan apa yang telah disepakati dari pusat.
Di sisi lain, Doni juga berharap masyarakat dapat mendukung upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 melalui aturan yang telah dibuat. Dia meminta agar seluruh komponen dapat memahami bahwa negara tengah berperang melawan pandemi Covid-19 dan dibutuhkan kekompakan serta kebersamaan.
Sebab, mengendalikan Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat saja, melainkan memerlukan dukungan dari segenap unsur yang ada di daerah dan masyarakat. Masyarakat perlu #ingatpesanibu dengan menjaga protokol kesehatan serta bisa menahan diri untuk mudik.
“Negara kita sedang berperang melawan Covid-19. Dibutuhkan kekompakan dan kebersamaan dari pusat hingga ke daerah,” kata Doni.
Larangan mudik Lebaran 2021 mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 titik pos pengamanan yang tersebar di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).
Larangan mudik ini diberlakukan setelah pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Larangan mudik ini berlaku untuk semua transportasi, baik udara, laut, maupun darat.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia