Daftar Wilayah Aglomerasi dan Larangan Mudik Lokal

Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi dilarang selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Wilayah aglomerasi adalah linkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan sedari awal kementeriannya telah melarang segala jenis mudik. Meskipun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Namun Adita menegaskan, aturan dalam beleid itu merupakan perizinan untuk perjalanan transportasi normal dan esensial, bukan merupakan kebijakan perizinan yang mengakomodasi mudik lokal.

“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” kata Adita melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).

Adapun bila merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4) Nomor 13 Tahun 2021, daerah yang warganya diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.

Lalu Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Dilanjutkan Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Ada pula Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo yang disebut Surabaya Raya. Dan terakhir, Makassar Raya yang meliputi Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Sementara dalam implementasi di lapangan, Adita lantas menjelaskan, seluruh pengawasan terkait cara petugas membedakan perjalanan mudik lokal dan perjalanan esensial di wilayah aglomerasi akan berlandaskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Adita menyebut peran pengawasan oleh para personel Satgas Covid-19 di lingkup terkecil seperti RT/RW dan kelurahan diharapkan dapat diimplementasikan sebaik mungkin dalam praktik PPKM Mikro.

“[Pengawasan] dikembalikan kepada skrining dari masyarakat sendiri dan pemerintah daerah sampai level RT dan RW, yang dalam skema PPKM Mikro adalah unit terkecil dalam melakukan pengawasan kepada penduduk di daerahnya,” jelas Adita.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya juga telah menegaskan bahwa segala bentuk mudik jarak jauh maupun mudik lokal antarwilayah aglomerasi tetap dilarang selama periode 6-17 Mei mendatang.

Namun demikian, Wiku memastikan sektor esensial di kabupaten/kota wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama periode larangan mudik. Upaya itu dilakukan untuk menjaga kestabilan sektor sosial-ekonomi di wilayah aglomerasi tersebut.

Dalam hal ini, aglomerasi merupakan kota atau kabupaten yang telah diperpanjang, terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, wilayah aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *