Polri Tambah Penyekatan Larangan Mudik Jadi 381 Titik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) turut mengambil langkah-langkah komprehensif terkait pelarangan mudik Lebaran 2021 yang bertujuan menekan potensi penyebaran Covid-19. Langkah itu antara lain dengan menambah jumlah titik penyekatan di Jawa, Bali, dan Sumatera.

“Penyekatan di titik yang sudah ditentukan di mana semula ada 333 titik penyekatan ditingkatkan lagi menjadi 381 titik penyekatan, mulai dari Sumatera Selatan sampai ke Bali,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9 bertajuk Jaga Keluarga, Tidak Mudik yang digelar virtual, Rabu (5/5).

Arief menegaskan, Polri siap mengambil langkah yang bersifat preemtif, preventif, sampai penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada masyarakat yang nekat mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021. Langkah preemtif dinilai perlu untuk mengubah sudut pandang publik terkait pelarangan ini. Terlebih, mudik telah menjadi tradisi turun-menurun di Indonesia.

Namun, mudik Lebaran untuk bersilaturahmi secara langsung tidak menjadi keputusan bijak di tengah ancaman pandemi Covid-19. Untuk itu, Polri mendorong agar masyarakat melakukan kegiatan silaturahmi secara virtual.

Sedangkan untuk langkah preventif, Polri bersama instansi terkait terus menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan yang sesuai. Protokol kesehatan harus dijalankan dengan ketat.

“Alasan-alasan inilah yang kita berikan kepada masyarakat, sehingga mereka akan paham. Ini semata- mata dilarang tidak boleh pulang saja. Tapi ada kepentingan yang lebih besar,” kata Arief.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Polri akan melakukan tiga tahap sebagai implementasi pelarangan mudik. Tahap itu adalah pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik melalui penyekatan di titik-titik yang ditentukan, serta pascamudik melalui peningkatan kegiatan antisipasi arus balik.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar :CNN Indonesia

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *