Sidang Tuntutan Dua Kali Ditunda, Reza Artamevia Berharap Dapat Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia, lagi-lagi harus menunggu sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dialamatkan kepadanya.

Seharusnya sidang pembacaan tuntutan digelar Kamis (22/4/2021). Namun sidang itu ditunda.

Sidang lalu diagendakan pada Kamis (29/4/2021) kemarin. Namun, sidang itu lagi-lagi ditunda dengan alasan JPU belum siap dengan tuntutannya.

Ketua Majelis Hakim perkara itu langsung menetapkan sidang pembacaan tuntutan ditunda dan akan kembali digelar Kamis mendatang.

Saat melihat sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga dua kali, pihak Reza pun kecewa.

Dengan ditundanya sidang, maka Reza makin lama pula berada di tempat rehabilitasi BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat.

Padahal menurut dokter dan konsuler di tempat rehabilitasi, Reza kondisinya sudah sehat dan segar. Diketahui, Reza jalani rehabilitasi sejak 10 September 2020.

“Ya kecewa jujur aja sudah dua minggu ditunda, ada apa kok lama-lama sekali. Toh dari kemarin kita sampaikan di tiga minggu lalu bahwa saksi dari pihak dokter maupun konsuler kalau mbak Reza sudah sehat,” kata kuasa hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa.

Benny minta jaksa tak menunda-nunda tuntutan tersebut untuk dibacakan.

Ia juga mendesak majelis hakim untuk segera membacakan putusan hukum untuk Reza.

“Jadi buat apa lagi tuntutan itu dibacakan dan putusan hakim kita minta secepatnya sebetulnya. Kalau dari kami pribadi secara lawyer lah ya maunya begitu. Lagi-lagi keadaan demikian di minggu depan baru kita lanjutkan sidangnya,” ujar Benny.

Benny bahkan sudah menyiapkan pleidoi atau nota pembelaan yang siap dibacakan dalam persidangan.

“Sebagai kuasa hukum juga kalau tuntutan hari ini kita sudah menyiapkan pledoinya lah. Menyiapkan pembelaan yang sesuai dengan porsinya,” kata Benny.

Harapan dihukum ringan
Ia berharap masa hukuman untuk kliennya diringankan. Sebab kata Benny selama ini kliennya itu bersikap kooperatif saat diperiksa.

“Toh dari awal sampai akhir klien kami kan tuh koperatiflah. Tidak pernah tidak betele-tele,” ucapnya.

Selain itu, Reza juga sudah mengakui kalau dia bersalah dan telah menyesali akan kesalahannya.

Apalagi Reza sudah tujuh bulan menjalani rehabilitasi di Lido, Jawa Barat.

Kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, mengatakan bahwa selama tujuh bulan direhab, kondisi kliennya itu sudah sehat dan segar.

Leidermen mengatakan, batas waktu rehabilitasi Reza Artamevia sebenarnya sudah lewat dari rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Seharusnya sih sudah selesai ya (masa rekomendasi rehabilitasi), sudah lewat dari enam bulan,” kata Leidermen.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum berharap Reza dapat keringanan masa hukuman.

“Ini kasus, kasus sederhana apalagi buktinya dibawah standar seharusnya sudah bisa bebas itu karena kita ngerti lah di Indonesi ini kadang- kadang agak tahu sendiri lah,” ucap dia.

Reza Artamevia didakwa dua pasal yakni 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dakwaan selanjutnya pasal 127 ayat 1 a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman empat tahun penjara.

Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.

Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.

Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.

Sumber : kompas.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *