Mudik Lebaran Dilarang tapi Boleh Berwisata, Apa Syaratnya?
Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada tahun ini, tapi kawasan wisata tetap diizinkan beroperasi.
Menanggapi hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno, menjelaskan bahwa destinasi wisata lokal tetap dibuka untuk menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Untuk tetap menggeliatkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di mana ini merupakan tugas dan fungsi kami di Kemenparekraf, kami tetap membuka destinasi-destinasi wisata lokal tentunya dalam bingkai PPKM skala mikro,” ungkap Sandiaga Uno dalam keterangannya pada Senin (26/4/2021).
Menurutnya, dengan berwisata lokal, paling tidak akan berkontribusi dalam memulihkan sektor pariwisata daerah, membuka peluang usaha dan lapangan kerja. Selain itu, juga mendorong pertumbuhan ekonomi melalui produk ekonomi kreatif lokal.
Sandiaga mengatakan, pelarangan mudik ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan angka penularan Covid-19. Sementara itu, masyarakat masih diizinkan untuk berwisata, tapi hanya di lingkungan wilayah tempat tinggalnya.
Misalnya untuk warga dengan KTP DKI Jakarta, tidak boleh berwisata ke Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Namun, hanya boleh di sekitar wilayah Jabodetabek.
“Hanya boleh di Jabodetabek, itu yang menjadi aglomerasi kita. Ke puncak boleh karena masih di Bogor,” tuturnya.
Pelarangan mudik atau bergerak di luar aglomerasi ini, kata Sandiaga, juga agar Indonesia tidak mengalami kasus lonjakan penularan seperti di India.
Indonesia dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro disebut telah menekan angka penularan dari di atas 10 ribu, kini menjadi di level 4 hingga 5 ribu.
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com