Harga Bitcoin Anjlok Jadi Rp713 Juta per Koin
Harga bitcoin terpantau semakin anjlok pada Senin (26/4) pagi. Berdasarkan situscoindesk.com, harga bitcoin tercatat US$49.209 setara Rp713 juta (kurs Rp14.500 per dolar AS) pada pukul 07.07 WIB.
Harga bitcoin terlihat hanya bergerak di kisaran US$48 ribu per koin sampai US$49 ribu per koin. Dengan kata lain, harga bitcoin belum kembali tembus ke area di atas US$50 ribu per koin seperti sebelum-sebelumnya.
Mengutip CNN.com, harga bitcoin dan mata uang kripto lainnya berada di zona merah sejak Jumat (23/3) lalu. Hal ini lantaran pasar khawatir terhadap rencana pemerintah Amerika Serikat (AS) yang akan menaikkan pajak dalam waktu dekat.
Pada akhir pekan lalu, harga bitcoin turun untuk pertama kalinya ke bawah US$50 ribu per koin usai usulan pajak keuntungan investasi (capital gain) dari 20 persen menjadi 39,6 persen.
Usulan dari Pemerintahan Presiden AS Joe Biden itu terutama ditujukan untuk pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari US$1 juta per tahun.
Selain itu, pekerja berpenghasilan tinggi juga diwajibkan untuk mendanai Undang-Undang (UU) Perawatan Terjangkau.
Rencana Presiden AS Joe Biden ini sebenarnya sudah lama diketahui publik, tetapi rencana kenaikan pajak tetap memberikan sentimen negatif untuk pasar.
Investor mata uang kripto khawatir bahwa kenaikan pajak keuntungan investasi akan membatasi permintaan mata uang kripto, seperti bitcoin yang meningkat beberapa waktu terakhir. Namun, ini bukanlah satu-satunya sentimen negatif bagi bitcoin.
Analis Pasar ThinkMarkets Razaqzada mengungkapkan sejumlah investor juga melakukan aksi jual. Hal ini untuk menarik keuntungan setelah harga bitcoin terus melonjak beberapa waktu terakhir.
“Kekhawatiran regulasi, kekhawatiran atas penilaian dan kegembiraan bullish di level overbought semuanya menambah tekanan jual,” kata Razaqzada.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia