Pemkot Solo Bakal Karantina Pemudik Per 1 Mei

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberlakukan larangan mudik 1-17 Mei mendatang. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1156 yang ditandatangani Senin (19/4).
Dalam aturan tersebut, mereka yang nekat mudik pada tanggal tersebut diwajibkan menjalani karantina lima hari di lokasi yang disediakan Pemkot. Salah satunya di Solo Techno Park (STP).

“Atau di hotel jika mereka mampu membayar sendiri,” kata Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani, Selasa (20/4).

SE tersebut mengatur larangan tidak berlaku bagi layanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik. Yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Mereka diwajibkan membawa hasil uji negatif swab PCR atau antigen paling lama dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi. Tak hanya itu, warga yang hendak masuk Kota Solo harus mengantongi Surat Izin Perjalanan atau Surat lzin Keluar Masuk (SlKM) tertulis dari atasan. Bagi masyarakat umum, Surat Izin Perjalanan bisa didapatkan melalui kepala desa atau lurah tempat asal.

“Kalau tidak mempunyai syarat-syarat itu ya sama saja. Harus karantina juga meskipun itu perjalanan dinas,” katanya.

Ahyani menambahkan Pemkot Solo akan mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo yang ada di tingkat kelurahan untuk mengawasi mobilitas penduduk. Setiap kedatangan warga dari luar Solo akan didata dan dilaporkan ke Satgas Covid-19 Kota Solo.

“Setelah ini akan kita sosialisasikan bahwa karantina kita berlakukan mulai 1 Mei. Jadi nanti pas tanggal 6 Mei sudah selesai karantina lima hari,” katanya.

Sebaliknya, warga Solo yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota juga harus meminta surat izin perjalanan ata SIKM ke kelurahan setempat. Mereka wajib mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon daerah tujuan. Hal itu dilakukan untuk membatasi mobilitas penduduk lintasdaerah.

“Tidak semua permohonan SIKM bisa disetujui. Kita pertimbangkan juga zona di wilayah tujuannya. Kalau zona merah ya tidak bisa,” katanya.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *