3 Jenis SIKM untuk Bepergian di Tengah Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah secara resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Namun demikian, pelarangan kegiatan mudik itu dikecualikan bagi beberapa sektor, di antaranya kendaraan distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.

Keperluan mendesak itu antara lain perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi masyarakat dengan kriteria di atas, aktivitas perjalanan diizinkan dengan syarat yang telah diatur.

Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan, syarat yang diatur adalah warga harus mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Dalam SE tersebut, ketentuan SIKM telah diatur berdasarkan kelompok warga.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, SIKM yang dimaksud adalah print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta, SIKM yakni print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Ketiga, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum, SIKM berupa print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali untuk perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose akan dilakukan oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *