Satgas Terbitkan Aturan SIKM Mudik Lebaran 2021

Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik Lebaran 2021. Pelarangan ini sebagai salah satu upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun begitu, pengecualian berlaku bagi beberapa sektor seperti distributor logistik hingga pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas; kunjungan keluarga sakit; kunjungan duka anggota keluarga meninggal; ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, hingga kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi warga dengan kriteria di atas perlu mengantongi Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Aturan SIKM ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Adapun ketentuan SIKM di antaranya;

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Lebih lanjut, dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa surat izin perjalanan atau SIKM memiliki ketentuan berlaku secara individual, satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

Selain itu, skrining dokumen surat izin perjalanan atau SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test antigen/tes Genose dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *