Pemerintah Putuskan Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Berlaku 6-17 Mei 2021
Pemerintah memutuskan mudik Lebaran 2021 ditiadakan, yang mana hal itu berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Dalam hal ini, ada pelarangan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Keputusan larangan mudik Lebaran 2021 merupakan hasil Rapat Tingkat Menteri hari ini 26 Maret 2021 yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perhubungan, Panglima TNI, Kapolri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy menegaskan, pelarangan mudik Lebaran berlaku bagi seluruh masyarakat, kecuali dalam keadaan mendesak.
“Yang paling penting, larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” tegas Muhadjir saat Konferensi Pers Rapat Tingkat Menteri Terkait Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442 H di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, diimbau masyarakat tidak melakukan pergerakan kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu.”
Larangan Mudik 2021 untuk Seluruh Masyarakat
Keputusan Pemerintah meniadakan mudik Lebaran 2021, lanjut Muhadjir Effendy, untuk mencegah kasus COVID-19 naik. Hal ini melihat dari pengalaman libur panjang tahun sebelumnya.
“Dari pengalaman kita, tingginya angka kematian akibat COVID-19 setelah beberapa kali libur panjang, terutama setelah libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan tinggi angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) diperlukan langkah langkah tegas dalam mencegah hal tersebut tidak terulang kembali,” lanjutnya.
“Hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang juga berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Ini berlaku untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri, serta masyarakat umum.”
Sumber : liputan6.com
Gambar : Liputan6.com