Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos

Pedangdut Cita Citata dijadwalkan jadi saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pedangdut yang memiliki nama Cita Rahayu itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).

Diketahui, pada beberapa waktu lalu, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 Miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos, salah untuk satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Selain Cita, lembaga antirasuah juga memanggil dua wirawasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta Swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi.

Saya Lari dari Istri ketika Tahu bahwa Dia Berusia 64 Tahun
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. Sejauh ini KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : akurat.co
Gambar : SINDOnews

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *