1.400 Personel Gabungan Kawal Sidang Rizieq di PN Jaktim

Sebanyak 1.400 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3) hari ini. Sidang hari ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

“(Jumlah personel pengaman) sama kaya kemarin (sidang sebelumnya), kita siapkan sekitar 1.400 personel, tetapi itu gabungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (23/3).

Dari jumlah tersebut, kata Yusri, ada 750 personel gabungan yang dikedepankan untuk melakukan pengamanan.

“Yang kita kedepankan itu ada 750 (personel), nanti ada cadangannya, jadi tunggu saja,” ucap Yusri.

Persidangan yang dilakukan pada Jumat (19/3) lalu itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq dalam tiga perkara berbeda. Rizieq didakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, dan terkait hasil swab RS Ummi Bogor.

Sidang tersebut diwarnai dengan berbagai drama. Salah satunya, Rizieq kabur atau walkout dari sidang tanpa izin saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Meski sempat kabur, Rizieq kembali hadir saat jaksa rampung membacakan dakwaan. Hakim kemudian meminta tanggapan Rizieq terkait hak untuk mengajukan eksepsi.

Namun, alih-alih menjawab pertanyaan hakim, Rizieq diam dan tak berkata apapun. Majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda sidang untuk pengajuan eksepsi Rizieq.

Aksi tak kooperatif juga dilakukan Rizieq saat pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan pemalsuan surat hasil swab Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor akhir November lalu.

Saat persidangan, Rizieq menolak menjawab sejumlah pertanyaan hakim terkait kewajibannya hadir di sidang. Bahkan, di ujung persidangan, Rizieq justru melakukan aksi sujud dari pojok ruangan sidang Bareskrim ketika hakim meminta tanggapan Rizieq terkait berkas dakwaan yang dibacakan jaksa.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : TIMES Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *