Tito Tunjuk 200 Lebih Penjabat Walkot dan Bupati di 2022-2023

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya wewenang menunjuk lebih dari 200 penjabat (Pj.) wali kota dan bupati pada 2022 dan 2023. Kewenangan itu menyusul bakal habisnya masa jabatan kepala daerah pada 2022 dan 2023 tetapi pilkada berikutnya baru digelar pada 2024 mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan nama kandidat Pj wali kota dan bupati diajukan oleh gubernur setempat. Mendagri lalu akan menunjuk salah satu di antaranya.

“Gubernur masing-masing provinsi mengusulkan tiga kandidat yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (setingkat eselon II) kepada menteri dalam negeri,” kata Benni lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/3).

Benni menyampaikan bahwa nama-nama kandidat yang diajukan gubernur akan melalui proses penilaian. Setelah lulus penilaian, barulah Tito menunjuk salah satu kandidat menjadi penjabat kepala daerah di kabupaten/kota.

Kemendagri juga menyiapkan rencana cadangan jika ada masalah dalam pemilihan penjabat. Tito berwenang menunjuk langsung penjabat dari tingkat pusat jika ada persoalan dalam seleksi.

“Jika berdasarkan penilaian pejabat yang diusulkan gubernur tidak ada yang dapat dipilih, maka Mendagri akan menugaskan pejabat eselon II dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat,” ucap Benni.

Ratusan daerah akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat pada 2022-2024. Setiap penjabat punya masa jabatan satu tahun. Mereka bisa diganti atau mendapat perpanjangan masa jabatan setelah satu tahun.

Jika ditotal, akan ada 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj kepala daerah. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023.

Khusus gubernur, bakal ada 27 yang akan habis masa jabatannya, 7 di 2022 dan 17 di 2023. Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh presiden.

Pemilihan ratusan Pj kepala daerah oleh pemerintah pusat itu merupakan imbas dari UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur pilkada provinsi, kabupaten, kota baru akan digelar serentak seluruh Indonesia pada 2024 mendatang.

Mekanisme penunjukan kepala daerah diatur lewat pasal 201 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *