Mulai April, Pemerintah Setop Listrik Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah memutuskan tidak akan memberi stimulus listrik gratis lagi kepada pelanggan golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil berdaya 450 VA mulai April 2021. Diskon listrik yang semula diberikan 100 persen akan dipangkas menjadi 50 persen saja.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat tiga menteri, yaitu Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pertimbangannya, ekonomi mulai pulih, sehingga stimulus bisa ditarik secara perlahan.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA akan diberikan 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” kata Rida seperti dikutip dari Antara, Rabu (10/3).

Kendati begitu, pemerintah tetap memberi stimulus listrik dalam bentuk lain. Berikut ketentuannya:

1. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

2. Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA

Sementara rincian stimulus PLN secara keseluruhan sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) dengan ketentuan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, golongan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA). Dengan ketentuan untuk pelanggan pascabayar, rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban. Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen.

c. Masa berlaku keringanan bagi pelanggan pascabayar dan prabayar untuk periode April-Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum, yakni di bawah 40 jam nyala diberlakukan bagi tiga golongan.

Pertama, pelanggan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA). Kedua, pelanggan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA). Ketiga, pelanggan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas) dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi tiga golongan. Pertama, pelanggan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA). Kedua, pelanggan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA). Ketiga, pelanggan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan tersebut berlaku untuk rekening April sampai dengan Juni 2021.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Ekbis Sindonews.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *