DPR Buka Opsi Bahas RUU Pemilu Tanpa Revisi UU Pilkada

Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem, Saan Mustopa menyatakan bahwa usulan melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas di rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Ia mengatakan Komisi II telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkan langkah untuk menindaklanjutinya ke pimpinan DPR RI.

“[Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada] nanti kita lihat, Komisi II hanya menjalankan penugasan Bamus, kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksinya,” kata Saan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (23/2).

Namun, ia menegaskan, sikap Fraksi NasDem masih tetap menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini. Saan pun mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada terintegrasi dalam draf RUU Pemilu yang telah disusun.

Dengan demikian, draf RUU Pemilu harus dirombak secara menyeluruh bila pembahasan RUU Pemilu tetap mau dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada.

Bahkan, lanjutnya, Komisi II DPR harus membentuk ulang panitia kerja (panja) untuk menyusun RUU Pemilu yang tidak berkaitan dengan revisi UU Pilkada.

“Harus dirombak semua draf yang sudah di situ, karena di situ atur pilkada. Panja juga harus disusun ulang. Kita lihat dari hasil Bamus nanti yang akan diagendakan pimpinan DPR,” ujar Saan.

Sebelumnya, PKB dan PDIP mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan pembahasan RUU Pemilu bisa dilakukan untuk membahas sejumlah poin seperti ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *