Langgar Aturan PSBB, Tempat Karaoke di Cengkareng Ditutup
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel New GSH Karaoke and Resto, di Kompleks Mutiara, Cengkareng, Jakarta Barat. Tempat karaoke tersebut ditutup lantaran melanggar aturan pembatasan kegiatan terkait pencegahan Covid-19.
Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2.
“Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (10/2).
Arifin mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB.
Selain itu, kata Arifin, tempat usaha juga tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Jika selanjutnya masih ada pelaku usaha yang melanggar, kami akan teruskan pendisiplinan penutupan atau penyegelan ini,” ujarnya.
Sejak penerapan PSBB pada April 2020 hingga saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha/tempat kerja/umum.
Selain itu, sebanyak 551 tempat usaha dikenakan denda dengan total nilai sekitar Rp2, 1 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan ke depan. Anies merujuk pada pelaksanaan PPKM skala mikro yang dicanangkan pemerintah pusat dalam menekan penyebaran virus corona.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia