Hasil Tes Urine, Ridho Rhoma Positif Pakai Narkoba

Polisi membenarkan penangkapan artis Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Bahkan berdasarkan tes urine, Ridho dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi lewat telepon, Minggu (7/2/2021).

Selain melakukan tes urine, polisi juga menyita narkoba jenis ekstasi dari tangan Ridho. Namun, Yusri belum mau menjelaskan detail penangkapan anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu.

Ridho ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Yusri berjanji akan menggelar rilis penangkapan Ridho secepatnya.

“Itu saja dulu, saya mengiyakan (penangkapan Ridho),” ucapnya.

Ridho Rhoma sebelumnya pernah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram pada Maret 2017. Dia awalnya dihukum 10 bulan dan dinyatakan bebas dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur pada 25 Maret 2019.

Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung memberikan vonis 18 bulan sehingga dia harus menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia bebas pada Januari 2020.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Tribunnews.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *