Ingat! Besok Bogor Terapkan Ganjil-Genap Mobil & Motor
Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah ekstrim dalam penanganan Covid-19, yakni kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan bagi kendaraan roda dua maupun roda empat untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif Covid-19.
Mulanya, ada sosialiasi penerapannya di hari ini Jumat, 5 Februari 2021 dan mulai berlaku pada Sabtu, 6 Februari 2021 di ruas jalan utama Kota Bogor. Namun, pada pekan depan kebijakan ini akan berjalan selama tiga hari. mulai Jumat, Sabtu dan Minggu.
“Ini untuk mengurangi mobilitas warga. Kita tidak mungkin menyekat total Kota Bogor, tidak mungkin lockdown total, karena itu metode ganjil genap ini kita rencanakan untuk mengurangi mobilitas warga,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangan resmi, Jumat (5/2/21).
Namun, ada pengecualian dalam kebijakan ini, yakni bagi kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum, angkutan sembako/BBM, kendaraan dinas pemerintah.
Selain pengurangan mobilitas warga, kebijakan tersebut juga fokus terhadap penguatan Karantina dan pembatasan aktivitas warga di RW Zona Merah, serta penguatan kapasitas testing, tracing dan treatment (3T).
“Harus kita akui ada kelemahan dalam sistem yang kita miliki, kelemahan sistem 3T, tracing, testing dan treatment. Karena jumlah SDM kita tidak mampu untuk mengimbangi lonjakan kasus. Kalau kasus 100 per hari, berarti yang harus di tracing itu kan ribuan. Belum lagi kebutuhan PCR dan lain sebagainya. Kita evaluasi secara mendasar,” ungkap Bima.
Menyadari keterbatasan itu, kegiatan-kegiatan yang Pemkot Bogor anggap tidak urgent akan dibatasi, salah satunya pelarangan resepsi pernikahan selama dua minggu ke depan, kecuali sudah menyebar undangan atau membayar gedung dan lainnya, namun harus ada izin dari Satgas.
Selain itu, Pengunjung tempat wisata dari luar Kota Bogor wajib menunjukan hasil test rapid antigen hingga sanksi pidana, yakni Pembentukan penyidik protokol kesehatan oleh Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 dalam menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Gambar : CNBC Indonesia