Pemerintah Restui Pesawat Terisi 100 Persen Saat PPKM
Pemerintah kembali mengizinkan tingkat okupansi atau keterisian penumpang pesawat penuh atau mencapai 100 persen mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021. Kebijakan ini diputuskan di tengah masih tingginya kasus penularan covid-19 dan penerapan PPKM di Jawa Bali.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.
Namun, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan seluruh penumpang wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.
Di sisi lain, bagi penumpang penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak berusia di bawah 12 tahun tak diwajibkan memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dan PCR.
Selain itu, pemerintah mewajibkan maskapai untuk menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang digunakan untuk area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala covid-19.
Sementara, penumpang juga masih diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
Lalu, penumpang dilarang untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian, penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan kepada petugas di bandara tujuan.
Penumpang juga tak diperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam. Namun, bagi penumpang yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan diizinkan untuk makan atau minum di dalam pesawat.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia