Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi, Berharap Vonis Lebih Rendah

Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar persidangan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Catherine Wilson pada Rabu, (6/1/2021). Sebelum memulai persidangan, hakim ketua bertanya kepada kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono, mengenai kesiapan saksi ahli dari pihaknya yang bakal diperiksa. Namun Verna mengatakan saksi ahli berhalangan hadir dan meminta hakim agar persidangan digelar dengan agenda selanjutnya.

Alhasil hakim ketua meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya terhadap Catherine Wilson.

Dalam persidangan, JPU menyatakan Catherine Wilson melanggar Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama delapan bulan,” kata JPU. Jaksa juga menuntut Catherine Wilson membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp 2.000.

Tidak pasrah begitu saja atas tuntutan JPU. Verna mengatakan kliennya siap mengajukan pledoi atau nota pembelaan untuk meringankan tuntutan tersebut.

 

Sumber : kompas.com
Gambar : CNN Indonesia

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *