Selebgram Sassha Carissa Diperiksa terkait Kasus Prostitusi Online Artis TA

Selebgram sekaligus model Sassha Carissa diperiksa sebagaik saksi atas kasus prostitusi online. Ia terlihat mendatangi Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa (5/1/2021). Pemeriksaan berjalan selama kurang lebih dua jam. Saat keluar gedung sekitar pukul 18.40 WIB, Sassha enggan memberi pernyataan apapun kepada awak media.

Kasubdit V Siberi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan jika SC diperiksa sebagai saksi soal kaitannya dengan muncikari artis TA yakni MR alias Mami Alona, tersangka dalam jaringan prostitusi online yang dibongkar polisi pada 16 Desember lalu.

“Tadi saudari SC sudah datang memenuhi panggilan kami dan sudah kami beri pertanyaan sebanyak 28 pertanyaan dan sudah mengklarifikasi semua,” uja di Mapolda Jabar, Kota Bandung.

Menurut Reonald, SC mengaku sempat dikenalkan oleh rekannya. Dan SC juga sudah pernah mendapat tawaran dari Alona, namun bukan untuk protistusi.
“Dia dikenalkan oleh temannya. Ya sudah bisa dipahami untuk apa,” kata dia.

“Kalau pengakuan SC, iya, tapi berdasarkan pengakuannya, bukan untuk itu (prostitusi),” ujar dia.

Selain Sassha, polisi juga memriksa saksi lain, yakni perempuan berinisial A. Namun, A yang berprofesi sebagai pegawai bank itu berhalangan hadir dan diperiksa penyidik melalui aplikasi Zoom.

Pada 4 Januari 2021, polisi juga sudah memeriksa saksi, seorang pramugari berinisial C berinisial C, yang namanya ada di ponsel MR.

Seperti diketahui, polisi mengamankan artis TA di di hotel kawasan Bandung pada 17 Desember 2020. Selain TA, polisi juga mengamankan RJ, AH, dan MR, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. MR adalah mucikari, sementaraRJ dan AH bertugas mengiklankan artis TA di sebuah website underground. Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan.

Sumber : akurat.co
Gambar : Akurat.co

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *