Satpol PP Bandung Bakal Sita Petasan dan Terompet di Malam Tahun Baru
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Jawa Barat bakal menyita kembang api serta terompet apabila digunakan dalam perayaan yang menyebabkan keramaian pada malam Tahun Baru 2021.
“Seperti petasan (kembang api), terompet-terompet itu, jadi kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita, karena itu salah satu mengundang kerumunan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di Bandung, Senin.
Dia menjelaskan sesuai instruksi dari Wali Kota Bandung melalui surat edarannya, perayaan malam Tahun Baru dalam bentuk apapun yang menyebabkan kerumunan itu dilarang digelar.
Surat edaran itu, kata dia, juga sudah disebar ke tempat usaha ataupun tempat lainnya pada sektor bisnis, termasuk tempat hiburan sehingga apabila ditemukan kerumunan, pihaknya bakal langsung melakukan pembubaran.
Potensi Penularan
Terkait dengan pelarangan terompet, kata dia, hal itu disebabkan oleh adanya potensi penularan COVID-19 melalui alat tiup tersebut sehingga ia menilai barang tersebut berbahaya apabila tidak dibuat dengan protokol kesehatan.
“Terompet itu kan pas dibuatnya sebelum dijual dicoba dulu, itu droplet, dikasih ke rekannya, dikasih orang, itu bahaya,” kata Rasdian.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri juga melarang adanya kegiatan malam Tahun Baru yang dirayakan dengan pesta kembang api.
“Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya aja nggak boleh apalagi kembang api, tidak boleh,” kata dia di Bandung, Selasa (22/12).
Sumber : liputan6.com
Gambar : Merdeka.com