Tak Terima Diputus Bersalah Lakukan Wanprestasi, Jefri Nichol Ajukan Banding
Aktor Jefri Nichol melalui kuasa hukumnya, Aris Marasabessy, mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengenai kasus wanprestasi. “Pada Rabu, 23 Desember 2020, kami kuasa hukum Jefri Nichol telah mengajukan banding terhadap putusan nomor 171/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL,” ujar Aris saat dihubungi wartawan, Senin (28/12/2020). Kepada Aris, Jefri Nichol merasa ada kekeliruan dalam putusan kasus wanprestasi yang dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 16 Desember 2020.
“Menurut klien kami, putusan adalah keliru, baik di dalam pertumbuhan maupun pada amar putusan,” kata Aris. Sementara Aris yang bertindak sebagai kuasa hukumnya merasa putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap kliennya. “Karena banyak sekali bukti yang esensial, yang dihadirkan dalam persidangan, tidak dipertimbangkan dengan baik,” ujar Aris.
Walaupun begitu, kata Aris, Jefri Nichol tetap membuka pintu damai terhadap PT Falcon Pictures selaku penggugat atas kasus wanprestasi ini. “Selama belum ada perdamaian, maka upaya hukum (banding) tetap akan dijalankan sebagaimana mestinya,” ujar Aris. Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Jefri Nichol terbukti bersalah melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi Rp 4,2 miliar.
Diberitakan sebelumnya, rumah produksi Falcon Pictures menggugat Jefri Nichol atas kasus dugaan wanprestasi. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020 dengan 171/Pdt.G/2020 dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar. Dalam kasus ini pihak Falcon Pictures menduga Jefri Nichol melanggar kontrak film. Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga turut dicantumkan sebagai tergugat atas kasus wanprestasi ini.
Sumber : kompas.com
Gambar :Tribunnews.com