Masa Berlaku Rapid Antigen 14 Hari, Paling Mahal Rp250 Ribu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut masa berlaku dokumen hasil rapid test antigen deteksi virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan adalah 14 hari. Dalam hal ini, rapid test antigen disebut memiliki hasil yang lebih akurat daripada tes cepat antibodi dalam mendeteksi infeksi aktif virus corona di dalam tubuh.
Selain itu, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab. Ditegaskan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
“Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen – Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari,” demikian keterangan tertulis yang dikutip CNNIndonesia.com dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (22/12).
Keterangan masa berlaku dokumen hasil rapid test antigen itu lebih lama dari syarat perjalanan yang telah diatur Satgas Penanganan Covid-19 yakni dokumen hasil harus maksimal H-3 perjalanan dan H-7 perjalanan (untuk masuk ke Pulau Bali).
CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito untuk meminta kejelasan informasi terkait masa berlaku rapid test antigen. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan jawaban melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Perihal rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 pun resmi memberlakukannya sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan terbaru yang diteken Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Sabtu (19/12) lalu itu menyebutkan rapid test antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
Poin G Nomor 3 pada aturan itu menyatakan pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi, kabupaten, atau kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Satgas juga mengimbau agar pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum untuk menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Satgas menyebut, kecuali pengguna kereta api, pengguna transportasi darat–baik pribadi maupun–diwajibkan terlebih dulu mengisi electronic healt alert card (E-HAC) sebelum melakukan perjalanan.
Kendati demikian, Satgas juga membuat pengecualian. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan dalam negeri, Satgas menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi aturan Satgas yang dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (22/12).
Selain soal hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan, edaran itu juga mencantumkan kewajiban untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia