Kasus Wanprestasi, Jefri Nichol Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 Miliar

Aktor Jefri Nichol dinyatakan bersalah atas kasus wanprestasi yang dilaporkan oleh Falcon Pictures. Akibatnya Jefri, Junita Eka Putri ibunya, dan mantan manajernya harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar kepada Falcon Pictures.

“Di persidangan Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, Jefri, ibunya dan juga mantan manajernya sebagai pihak tergugat tiga dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami,” kata Debby Astuti, kuasa hukum Falcon Pictures dalam video yang diunggah di akun @lambe_turah pada Rabu, 16 Desember 2020. “Tadi disebutkan oleh majelis hakim bahwa Jefri Nichol dihukum untuk mengganti rugi sebesar Rp 4,2 miliar.”

Persidangan kasus wanprestasi ini sudah bergulir selama delapan bulan. Falcon Pictures juga sudah menyerahkan seluruh bukti-bukti pendukung yang memperkuat gugatannya kepada Jefri. Sesuai dengan keputusan hakim di persidangan, pihak Falcon Pictures berharap Jefri dan dua orang tergugat lainnya untuk bisa memenuhi putusan tersebut.

“Kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi. Ada perjanjian yang sudah dibuat dengan PT Falcon sejak bulan April 2018 tapi sesuai dengan yang tadi disampaikan oleh majelis terbukti bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya, pekerjaannya kepada kami,” kata Debby.

Sebelumnya, Falcon Pictures yang diwakilkan oleh Debby berterima kasih atas putusan hakim yang dinilainya sudah sangat tepat dan adil. Perihal ganti rugi yang harus dibayarkan, Debby mengingatkan kepada Jefri untuk segera menyelesaikannya. “Kami akan mencari atau memburu semua aset dia untuk membayar membayar kewajibannya Rp 4,2 miliar,” kata Debby.

Falcon Pictures melayangkan gugatan kepada aktor film Habibie & Ainun 3 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam surat yang ditulis pada Jumat, 21 Februari 2020, tertera nama Jefri Nichol sebagai tergugat I, Junita Eka Putri sebagai tergugat II, dan mantan manajernya sebagai tergugat III dituding telah melakukan wanprestasi terhadap penggugat terhitung sejak 1 Juni 2019. Ketiganya juga dituntut denda sebesar Rp 4,2 miliar.

Sumber : tempo.com
Gambar : Kompas.com

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *