Belum Direstui Kemendagri, Aceh Tetap Akan Gelar Pilkada 2022
Kementerian Dalam Negeri belum memberikan lampu hijau terkait permintaan Pemerintah Aceh untuk menggelar Pilkada 2022.
Dalam surat Mendagri Nomor 270/6321/SJ perihal pelaksanaan Pilkada Aceh, Tito Karnavian menjelaskan bahwa untuk memberikan jaminan pelaksanaan pilkada yang aman harus sesuai dengan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Maka karena itu dipandang perlu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara terkait kebijakan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Mendagri Tito Karnavian seperti yang dikutip CNNIndonesia.com dari surat tersebut.
Menanggapi surat balasan dari Kemendagri itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan surat yang dikirim pada akhir November 2020 lalu itu kurang jelas.
“Suratnya agak mengambang, memang itu kan bolanya ada di DPR RI, jadi kita sesuai surat Mendagri itu akan menguatkan komunikasi, komunikasi dengan para pihak, terutama DPR RI, karena itu domainnya DPR RI,” kata Nova kepada wartawan, Kamis (10/12).
Selain dengan DPR RI, kata Nova, pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan KPU, Mendagri, pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota.
Nova mengatakan pihaknya sependapat dengan DPR Aceh bahwa pilkada di Tanah Rencong harus mengacu pada UU Pemerintah Aceh (UUPA). Sehingga, Aceh bisa melaksanakan pilkada secara mandiri pada 2022 mendatang.
“Kita sudah sepakat dengan DPRA, kita sesuaikan saja dengan UUPA. Kalau misalnya masalah anggaran, kita skemanya sudah dapat,” kata Nova.
Ia menjelaskan untuk Pilkada 2022, anggarannya bisa disiapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), tepatnya di belanja tak terduga. Hal ini juga bisa dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
“Terkait dengan anggaran pilkada, kalau memang sudah ditetapkan anggarannya dengan mekanisme apapun harus ada,” ujar Nova.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia