KPU Akan Ganti Petugas KPPS Positif Corona Jelang Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengganti petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang reaktif atau positif Covid-19 jelang hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Pergantian dilakukan jika jumlah KPPS dalam satu TPS kurang dari lima orang. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 mengatur petugas KPPS di setiap TPS minimal lima orang dan maksimal tujuh orang.
“Maka dapat dilakukan penggantian KPPS dengan berpedoman pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan KPPS sampai jumlah KPPS di setiap TPS berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang,” seperti dikutip dari Surat KPU Nomor 1160/PP.04.2-SD/01/KPU/XII/2020 yang diterima CNNIndonesia.com dari Komisioner KPU Ilham Saputra.
Ada sejumlah tahapan sebelum pergantian itu dilakukan. Saat ditemukan KPPS yang reaktif Covid-19, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 untuk menggelar tes PCR.
KPU daerah harus memastikan hasil tes PCR keluar paling lambat dua hari jelang pemungutan suara. Jika tidak bisa, boleh diganti dengan rapid test kedua.
“Dalam hal tidak dimungkinkan untuk pelaksanaan swab PCR maupun rapid test kedua atau KPPS tetap dinyatakan reaktif/positif Covid- 19, maka KPPS dinyatakan berhalangan tetap dengan diberikan surat pemberhentian sebagai anggota KPPS,” bunyi surat yang diteken Ketua KPU Arief Budiman itu.
KPU daerah mengganti petugas KPPS tersebut dengan petugas KPPS dari TPS terdekat. Namun KPU daerah harus memastikan TPS tersebut minimal memiliki 5 orang anggota KPPS yang negatif Covid-19.
Tugas KPPS yang positif Covid-19 akan diambil alih oleh KPPS pengganti. Honor yang diberikan KPU pun jadi milik KPPS pengganti.
“KPPS yang dinyatakan reaktif dan/atau positif covid-19 dan dilakukan penggantian maka yang mendapatkan honor adalah KPPS pengganti yang melaksanakan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Dikutip dari Antara, sejumlah KPU daerah mengalami masalah tenaga petugas jelang hari pemungutan suara. Ribuan petugas KPPS reaktif Covid-19 usai rapid test.
Beberapa daerah yang mendapati petugas KPPS reaktif Covid-19 adalah Sumbar (137 orang), Makassar (462 orang), Balikpapan (529 orang), Banjarmasin (500 orang), dan Denpasar (1.106 orang).
Pilkada Serentak 2020 adalah pemilihan pertama yang digelar Indonesia dalam masa pandemi. Pemilihan ini akan melibatkan 100,3 juta pemilih di 309 kabupaten/kota.
Pilkada ini sekaligus jadi yang terbesar sepanjang sejarah kepemiluan Indonesia. Sebanyak 270 pemilihan di 32 provinsi digelar dalan satu waktu.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia